Sukses

Menperin Syaratkan Freeport Ikut Aturan Jika Ingin Tetap Bisa Ekspor Mineral

Menperin menyatakan keinginan PT Freeport Indonesia untuk tetap mengekspor konsentrat bisa terwujud asalkan memenuhi syarat pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) menyatakan keinginan PT Freeport Indonesia untuk tetap mengekspor konsentrat bisa terwujud asalkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah.

"Saya kira iya (bisa ekspor), kalau dia sudah menunjukkan bisnis plannya, rencana membangun secara fisik, dia menaruh dana jaminannya, saya kira akan diproses oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Senin (24/2/2014).

Hidayat juga mengaku siap membantu perusahaan tambang yang serius membangun smelter di Indonesia. Mulai dari susunan spek untuk smelter hingga proses konstruksi.

Sementara perihal permintaan akan keringanan bea keluar (BK), hal tersebut bisa dibicarakan setelah perusahaan mulai membangun smelter.

"Nanti Kalau dia sudah membangun smelternya saya kira Menteri Keuangan bisa mempertimbangkannya. Kalau tidak ada kepastian itu tetap kena," tutur dia.

Hidayat menegaskan pengenaan BK ini tetap berlaku untuk semua perusahaan tambang yang belum melakukan pengolahan bahan tambang, termasuk Newmont dan Freeport.

"(Newmont) belum ketemu tapi dia katanya akan ikuti saja apa yang disepakati oleh Freeport. Aturan ini berlaku untuk semuanya," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini