Sukses

Pembelian BBM Bersubsidi Non Tunai Tunggu Revisi Aturan Menteri ESDM

BPH Migas masih menunggu perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 untuk menerapkan pembelian BBM Bersubsidi non tunai.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) masih menunggu perubahan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 untuk menerapkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi non tunai.

Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, hal tersebut sudah diusulkan hingga tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian. Saat ini masih menunggu perubahan peraturan menteri untuk menerapkan pembelian BBM bersubsidi non tunai.


"Sudah dipaparkan di tingkat Menko. Tinggal menunggu saja. Itu bukan kewenangan saya lagi," kata Andy, saat rapat kerja dengan komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Andy menambahkan, perubahan Peraturan Menteri tersebut bertujuan untuk mengimplementasi kebijakan tersebut. Sedangkan dalam pelaksanaannya, menurut Andi, pembelian BBM bersubdi non tunai tidaklah sulit. Pasalnya, masyarakat sudah terbiasa melakukan transaksi non tunai.


"Brizzi, e money, masyarakat sudah available," ungkap Andy.

Namun, hal tersebut harus didukung dengan fasilitas infrastruktur yang memadai untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Cuma yang jadi masalahkan yang dimana orang tidak perlu memasang banyak pembaca kartu, bila perlu brizzi bisa dibaca oleh flash, protokol ini yang perlu dibangun," pungkasnya.

Pemerintah  berupaya mengawasi distribusi konsumsi BBM untuk tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga kuota BBM sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dengan pembelian BBM secara non tunai.


Pertamina mencatat realisasi penyaluran BBM bersubsidi sebesar 46,29 juta kiloliter (kl) pada 2013. Penyaluran BBM bersubsidi itu antara lain terdiri dari premium 29,28 juta kl, solar 15,89 juta kl, dan minyak tanah 1,10 juta kl. Sedangkan kuota BBM untuk Pertamina yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar 47,88 juta kl.  (Pew/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.