Sukses

Mimpi Honorer: Diangkat Jadi PNS Lalu Dapat Pensiunan

Liputan6.com, Jakarta Belasan tahun bekerja sebagai staf administrasi dengan status tenaga honorer di sebuah SMP di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dirasakan cukup bagi seorang bernama Joko Pramono (43) untuk menuntut haknya agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang gitu berat tanggung jawabnya tapi tidak diimbangi dengan gaji yang saya terima. Selama ini, bentuk pengabdian saya," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/2/2014).

Pria kelahiran 1971 bercerita, saat awal bekerja sebagai staf administasi,  Joko hanya menerima gaji sebesar Rp 60 ribu per bulan, kemudia meningkat menjadi Rp 80 ribu per bulan. Hingga saat ini gaji yang diterimanya sebesar Rp 530 ribu per bulan.

"Itu gaji yang kami terima selama ini, bagaimana bisa seimbang dengan pekerjaan yang kami lakukan," lanjutnya.

Belum lagi masalah keterlambatan pembayaran gaji yang rutin terjadi pada setiap awal tahun serta tidak adanya tunjangan apapun yang diterima untuk paling tidak meringankan kebutuhan hidup selama ini.

"Gaji yang terlambat tiap bulan pada awal tahun, juga tunjangan sama sekali tidak ada. Saya ini tulang punggung keluarga, yang mencari nafkah hanya dari bekerja di sekolah ini. Itu sebagai ladang dan sawah tempat saya mencari nafkah, istri saya hanya jualan gorengan," katanya.

Dia menuturkan, dengan status honorer yang setara dengan PNS golongan A2, maka seharusnya gaji untuk golongan tersebut mencapai Rp 1,7 juta. Ini jauh berbeda dengan gaji yang diterimanya saat ini. "Kalau jadi PNS, Insya Allah, kehidupan ekonomi saya dan teman-teman jadi lebih baik. Dan pengabdian kami juga akan lebih baik lagi," jelasnya.

Meski demikian, Joko mengaku tidak mau berharap banyak jika keinginan dia dan teman-teman lain sesama tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Dia hanya ingin kehidupan yang terjadi saat memasuki usai pensiun nanti. Hal yang mungkin tidak bisa didapatkan jika dia pensiun dengan tetap berstatus honorer.

"Kalau kami bisa diangkat menjadi PNS, kami tidak ingin menuntut banyak, kami hanya ingin kejelasan nasib kami saat sudah tidak bekerja nanti, itu mengingat masa kerja kami yang tidak sebentar," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.