Sukses

Banyak Dikritik, Sosialisasi Pungutan OJK Makin Gencar

OJK memastikan kebijakan pungutan bagi lembaga jasa keuangan bakal memberikan lebih banyak manfaat.

Liputan6.com, Jakarta Tak ingin menimbulkan perdebatan panjang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggencarkan program sosialisasi pungutan iuran bagi lembaga jasa keuangan (LJK). Aksi ini dilakukan mengingat masih adanya keluhan dan kritikan dan sejumlah asosiasi LJK.

Sebagai informasi, terhitung mulai esok, (Sabtu, 1 Maret 2014), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik pungutan sebesar 0,03%-0,045% dari aset lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengungkapkan otoritas memaklumi masih adanya keberatan dari para pelaku LJK. Hal ini menandakan OJK harus terus menggelar sosialisasi manfaat dari kebijakan pungutan tersebut.

"Soal pungutan kan PP-nya sudah keluar, kemudian nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut, bisa kita jelaskan lebih lanjut lagi manfaatnya apa tujuannya apa, tahap berikutnya sosialisasi mungkin ke asosiasi," katanya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakakarta, Jumat (28/2/2014).

Nurhaida menjelaskan adanya PP tersebut nantinya akan lebih memperkuat sektor perekonomian Indonesia mengingat secara menejemen akan lebih tertata. Pada akhirnya, pelaku industri keuangan akan mendapatkan manfaat berupa tambahan nasabah atau kien yang lebih banyak.

Lebih jauh OJK berharap sosialisasi yang diberikan instansinya akan meningkatkan jumlah masyarakat yang melek terhadap industri keuangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, industri perbankan nantinya akan dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta. Sedangkan, perusahaan yang memiliki izin sebagai lembaga penunjang seperti kustodian dan wali amanat dikenakan fee 1,2% dari total pendapatan usaha. Adapun, beban minimum yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.

Sementara bagi emiten, OJK mengenakan pungutan sebesar 0,03% dari total nilai emisi efek atau paling sedikit Rp 15 juta dan maksimum Rp 150 juta. Besarnya persentase dan nilai biaya tahunan ini mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang diaudit maupun yang tidak diaudit. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pungutan OJK