Sukses

Tak Bayar Gaji 3 Bulan, Merpati Terancam Denda Harian

"Pengusaha wajib membayar gaji pekerja sepanjang belum ada ketetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pengadilan perburuhan/PHI,"

Liputan6.com, Jakarta Sudah tiga bulan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tak menerima gaji. Kesabaran para pegawai pun akhirnya habis ketika para karyawan yang tergabung dalam Forum Pegawai Merpati (FPM) meluapkan kegeramannya dengan melayangkan pukulan ke salah satu direksi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai manajemen Merpati sebetulnya bisa dianggap melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan terkait tunggakan pembayaran gaji.

"Pengusaha wajib membayar gaji pekerja sepanjang belum ada ketetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pengadilan perburuhan/PHI," ungkap dia kepada Liputan6.com, Minggu (2/3/2014).

Said menjelaskan, setiap keterlambatan pembayaran upah, pengusaha akan terkena denda per harinya sebesar nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Para pekerja juga dapat melaporkan pengusaha yang tidak membayar upah sebagai tindak pidana karena menggelapkan hak pekerja. "Seperti yang terjadi di Surabaya dan Pasuruan (sudah ada yurisprudensinya)," terangnya.

Dia mendesak manajemen Merpati agar segera memenuhi kewajibannya dengan membayar upah pekerja selama tiga bulan. "Bila tidak mampu membayar sekaligus maka dapat dibayar beberapa kali sepanjang ada kesepakatan dengan serikat pekerja dan pegawainya," harap Said.

Sebelumnya, FPM dan manajemen Merpati telah menggelar pertemuan bipatrit pada Jumat (28/2/2014). Meski sempat diwarnai kericuhan, dalam pertemuannya dengan CEO Merpati, Asep Eka Nugraha disepakati satu keputusan terkait nasib gaji pegawai.

"Intinya Asep menjanjikan akan membayar gaji pegawai pada Mei 2014, minggu ke-3," kata Ketua FPM, Sudyarto.

Sudyarto menambahkan dalam pertemuan tertutup teresebut Asep mengaku akan membayar gaji karyawan dengan uang hasil penjualan anak usahanya yaitu PT Merpati Maintenance Fasility (MMF) dan Merpati Training Centre. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini