Sukses

Ditjen Pajak Minta Buka Rekening Nasabah, Ini Tanggapan OJK

OJK memiliki kewenangan untuk menanggapi usulan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Liputan6.com, Jakarta Sebagai pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menanggapi usulan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang meminta lembaga tersebut merestui pemerintah untuk mengakses data nasabah bank.

Namun Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengakui pemerintah melalui DJP harus mengikuti Undang-undang (UU) Perbankan yang menjaga kerahasiaan data nasabah maupun bank itu sendiri.

"Kita ikuti UU saja, karena memang di UU-nya tidak boleh (membuka data nasabah) kecuali ada keperluan pemeriksaan dan penyidikan. Sekarang pun bisa (buka) kalau DJP memang ingin melakukan penyidikan," ungkap dia saat berbincang di Jakarta, Senin (3/3/2014) malam.

Meski DJP telah meminta OJK untuk merevisi UU Perbankan supaya bisa mengakses 180 ribu rekening dengan jumlah simpanan sekitar di atas Rp 2 miliar, Muliaman belum bisa memastikannya.

"Revisi UU itu urusan DPR. Tapi yang jelas dalam UU itu menjaga kerahasiaan dan sampai saat ini kami masih ikuti UU. Kalau nantinya berubah ya saya tidak tahu," ujar dia.  

Sebelumnya, DJP mengincar para borjuis pemilik rekening besar dengan nilai cukup fantastis. Pasalnya hingga kini, Ditjen Pajak masih kesulitan mengakses data 180 ribu rekening besar dengan simpanan lebih dari Rp 2 miliar.  

"Di Indonesia ada 180 ribu rekening besar yang punya simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Nilai total simpanannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kismantoro Petrus.

Dia meminta kepada Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk merevisi Undang-undang (UU) Perbankan supaya DJP dapat mengakses langsung data rekening-rekening besar tersebut. Sebab, lanjut Kismantoro, ada potensi besar penerimaan negara yang bisa digali dari simpanan ratusan triliun itu.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Data nasabah

Video Terkini