Sukses

Proyek Pembangunan MRT Perlu Kembali Direvisi

Pemerintah pusat menilai, saat ini perlu ada perubahan pada cetak biru pembangunan mass rapid transit di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan perubahan pada cetak biru pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di DKI Jakarta.

Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedi Priatna mengatakan, saat ini ada perbedaan besaran investasi  yang ditanggung Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Dulu, saat awal proyek ini dicetuskan nilai investasi yang ditanggung oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 58% dan sisanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

"Sekarang menjadi 51% ada perbedaan 7%, itu uang semua," ujar Dedi di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Dedi menjelaskan, dalam peraturan di Indonesia, semua pinjaman atau investasi ini harus jelas tertulis dalam buku biru (blue book) tidak terjadi kecurangan dalam masalah pendanaan ini

"Kalau pinjaman pemerintah ada di Kemenhub (Kementerian Perhubungan), kalau di DKI itu ada di DKI. Karena dulu 58% itu pinjaman DKI, maka sekarang ada di blue book pinjaman DKI. Ternyata jadi 51%, maka aturan yang punya di DKI itu harus ada 51%, 7% itu ada di bluebook Kemenhub. Maka harus ada revisi bluebook," kata Dedi.

Namun menurut Dedi, untuk melakukan revisi ini terbilang tidak mudah karena harus melalui rapat dan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).

"Sekarang anggap saja dulu (Pemda DKI) masih menanggung 58%, di terakhir diperhitungkan. Tahun depan begitu ada waktu revisi yang 58% itu dirubah jadi 51%. Tapi nanti yang mengubahnya itu harus ada keputusan Menko. Sebentar lagi ada rapat di Menko, tapi tidak sekarang, uangnya masih ada sampai bulan Desember masih cukup. Tapi lewat bulan Desember uangnya sudah habis. Adanya loan baru kan yang 58% itu loan baru," kata Dedi.

Selain masalah revisi blue book, hal yang juga harus diselesaikan melalui rapat Menko Perekonomian yaitu soal desain pembangunan proyek khususnya pada jalur mulai Hotel Indonesia (HI) sampai ke Kampung Bandan. Hal ini karena pembangunan jalur tersebut tidak masuk dalam jaminan pembangunan proyek.

"Kok tidak masuk dalam bond? iya karena keputusan Menko tidak menyebutkan. Keputusan Menko itu hanya dari Lebak Bulus ke HI. Maka itu akan ada perubahan keputusan di kantor Menko," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.