Sukses

Bank Syariah Diimbau Jaga Rasio Kredit Bermasalah

Pemerintah meminta lembaga keuangan syariah khusus sektor perbankan untuk dapat menjaga non performing financing atau kredit bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meminta lembaga keuangan syariah khususnya yang bergerak pada sektor perbankan untuk bisa menjaga Non Performing Financing (NPF). Hal ini dinilai akan mempengaruhi kinerja perbankan syariah.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi mengatakan dengan perkiraan pertumbuhan perbankan syariah yang bisa tumbuh 34,7% di tahun ini, maka harus diimbangi dengan percepatan dalam bidang permodalan.

"Perbankan syariah ini melambatkan (akselerasi permodalan). Jangan sampai justru kalau pertumbuhannya cepat, tapi proses pembiayaannya lambat maka akan terjadi NPF yang tinggi," ujar Edy pada Dialog Ekonomi Syariah 'Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global' di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Dia menjelaskan, jika NPF ini terlalu tinggi pada 2014, maka akan berpengaruh pada kinerja perbankan syariah. Saat ini, NPF bank syariah sekitar 3%.


"Karena NPF yang tinggi akan berpengaruh terhadap kinerja perbankan syariah, di antara mereka yang besar-besar itu pertumbuhannya mencapai 20%," lanjutnya.

Oleh sebab itu, akselerasi permodalan bank perbankan syariah ini dipercepat seperti yang terjadi pada perbankan konvensional.

Untuk mempercepat hal tersebut, maka pendekatan untuk mendapatkan permodalan pada perbankan Syariah bisa diubah, dari yang biasanya disuntikan oleh bank induknya.

"Ini karena bank syariah saat ini sebagian besar dimiliki oleh bank konvensional yg besar. Kalau modal kurang, bisa langsung disuntik oleh induknya. Ke depan harus berbeda pendekatannya, jadi induk harus melihat bahwa bank syariah juga harus berkembang, di sisi permodalan juga harus disuntik cukup besar," tutur Edy.

Non Performing Financing ini merupakan kredit bermasalah yang terdiri dari kredit berklasifikasi kurang lancar, diragukan dan macet. Istilah kredit bermasalah ini kalau untuk bank umum disebut non performing loan (NPL), sedangkan NPF untuk bank syariah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini