Sukses

25 Perusahaan Tambang Teken Hasil Renegosiasi Kontrak

Sebanyak 25 perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman amandemen hasil renegosiasi kontrak.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 25 perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman amandemen hasil renegosiasi antara Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Artinya perusahaan tambang tersebut sudah menyepakati enam poin yang tertuang dalam renegosiasi.

Dalam acara ini, dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sukhyar, dan seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian ESDM.

Sukhyar mengaku, 25 perusahaan tersebut terdiri dari 6 KK dan 19 PKP2B. Dua diantaranya adalah PT Tanjung Alam Jaya dan PT Batu Selaras Alam.

"Ini kan proses penandatanganan nota kesepahaman, artinya 25 perusahaan itu sudah menyepakati enam isu dari renegosiasi. Ini progress yang sudah kita dapatkan," ujarnya kepada wartawan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B di Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Dia menyebut, enam poin renegoisasi tersebut yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri (konten lokal).

Sukhyar menjelaskan, proses renegosiasi dari KK dan PKP2B merupakan pekerjaan yang menguras waktu dan energi karena pemerintah ingin memperoleh kesepakatan dari perusahaan tambang terkait enam poin itu.

"Yang paling membutuhkan waktu adalah mendapat kesepahaman soal penerimaan negara dan divestasi. Sedangkan royalti kan tinggal hitung-hitungan saja harus masuk akal," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, terus melakukan renegosiasi dari sisa perusahaan tambang yang belum menyepakati enam poin tersebut. Perusahaan yang sepakat sebagian sebanyak 83 KK dan PKP2B. Total KK dan PKP2B yang direnegosiasi sebanyak 112 perusahaan.

"Kami tentu ingin seluruhnya selesai dalam waktu secepatnya. Diharapkan pertengahan tahun ini seluruh amandemen bisa diteken dan jangan sampai sudah disepakati kemudian di diskusikan lagi," terangnya.

Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, acara ini titik bersejarah di Indonesia. Ini adalah penandatanganan nota kesepahaman amandemen KK dan PKP2B serta akan berlanjut dengan kontrak yang baru.

"Terima kasih 25 perusahaan ini jadi pelopor dari 112 renegosiasi KK dan PKP2B. Dan semuanya pasti akan selesai," kata dia.

  1. Adapun 25 KK dan PKP2B yang meneken amandemen, antara lain :

    1. Tambang Mas Sable
    2.Tambang Mas Sangihe
    3. Iriana Mutiara Mining
    4. Iriana Mutiara Denburg
    5. Woyla Aceh Minerals
    6. Karimun Granite
    7. Mandiri Inti Perkasa
    8. Jorong Barutama Greston
    9. Trubaindo Coal Maining
    10. Kartika Selabumi Mining
    11. Riau Bara Harum
    12. Selo Argokencono Sakti
    13. Banjar Intan Mandiri
    14. Dharma Puspita Mining
    15. Abadi Batubara Cemerlang
    16. Tanjung Alam Jaya
    17. PD Baramarta
    18. Kadya Caraka Mulia
    19. Batu Alam Selaras
    20. Ekasatya Yanatama
    21. Selo Argodedali
    22. Barapramulya Abadi
    23. Adimas Baturaja Cemerlang
    24. Astaka Dodol
    25. Baturona Adimulya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.