Sukses

54 PNS Disidang, Mulai dari Bolos Kerja sampai Palsukan Dokumen

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menyidang 54 pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan penerapan disiplin kerja

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menyidang 54 pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan penerapan disiplin kerja dalam sidang Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Dari 54 PNS yang kena sidang, sebanyak 45 orang diduga bermasalah pada presensi. "Tidak masuknya 46 hari akumulatif," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Selain permasalahan presensi, Menpan RB juga menyidang beberapa pns yang diduga bermasalah terkait dengan asusila dan pemalsuan dokumen.

Dia mengatakan bagi PNS yang masuk daftar disiplin kerja ini bisa menerima saja hasil putusan, atau mengajukan banding saat sidang.

Adapun PNS yang terbukti bersalah, akan mendapatkan salah satu dari jenis hukuman. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran tulis maupun lisan. Hukuman sedang berupa penurunan pangkat.

Sedangkan untuk hukuman berat, PNS yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini mengacu pada UU ASN No 5 Tahun 2014. "Untuk yang diberhentikan di atas 50 tahun bisa dapat pensiun" jelasdia.

Sidang Bapek sendiri dilakukan secara rutin sebulan sekali. Pada tahun 2013, telah terjadi 246 persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.