Sukses

Intip Rekening Nasabah, Oknum Pajak Nakal Bisa Berkeliaran

"Kalau memang buat urusan pajak, sebenarnya tidak apa ya. Tapi jangan membuka data rekening nasabah bila tujuannya tidak jelas,"

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Konsultan, Ernst & Young (EY) mempertanyakan usulan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang ngotot membuka data nasabah bank. Jjika permintaan tersebut direstui, pelaku usaha justru khawatir akan dimanfaatkan oleh oknum pajak.

"Kalau seperti itu, takutnya ada oknum-oknum pajak nakal yang memanfaatkan. Ada Gayus Tambunan lain, jadi ini perlu dipertimbangkan," ujar Partner Assurance Service EY, Danil Setiadi Handaya di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Dalam Undang-undang (UU) Perbankan, disebutkan kalangan perbankan wajib melindungi atau merahasiakan data nasabah. Munculnya rencana pembukaan data nasabah diharapkan tak membuat nasabah justru menjadi tidak nyaman dengan aturan tersebut.

"Kalau memang buat urusan pajak, sebenarnya tidak apa ya. Tapi jangan membuka data rekening nasabah bila tujuannya tidak jelas," katanya.

Namun jika kebijakan tersebut terealisasi, Daniel menyarankan agar pemerintah menyisir pemilik rekening-rekening dengan nilai simpanan besar terlebih dahulu sebagai tahap awal.

"Pokoknya transparansi boleh-boleh saja, yang penting tujuannya jelas. Tahap awal, bukalah data rekening yang nilai simpanannya miliaran rupiah untuk pajak," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini