Sukses

Pemda Ini Bersedia BPK Akses Kas Keuangannya

BPK memiliki kewenangan untuk mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta Tiga instansi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Daerah Sumatera Selatan, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan-Bangka Belitung menandatangani kesepakatan kerja sama transparansi keuangan.

Dengan penandatangan kesepakatan ini, maka transaksi keuangan Pemerintah Daerah Sumsel yang melalui BPD dapat diakses secara online oleh BPK.

"Akses online transaksi kas pemda pada BPD merupakan implementasi e-audit BPK pada pemda," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Dia menuturkan, dasar kesepakatan tersebut ialah  pasal 10 huruf a danb UU No 15 tahun 2004 juga pasal 9 ayat 1 huruf b UU No 15 tahu  2006. Dalam undang-undang itu menyatakan jika BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang.

Di undang- undang tersebut juga diatur BPK memiliki kewenangan untuk mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan memberikan manfaat salah satunya mencegah penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan KPK. Hal tersebut mendorong transparasi dan akuntabilitas keuangan pemda.

Hadi menegaskan dengan adanya sistem online, KKN dapat dicegah secara sistemik. "Pengelola keuangan negara 'terpaksa patuh' dengan sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini