Sukses

Yuk Daftar! Ada Lowongan Jadi Pengawas Aparatur Sipil Negara

Pemerintah membuka kesempatan bagi Anda yang berminat untuk menjadi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah membuka kesempatan bagi Anda yang berminat untuk menjadi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (18/3/2014), komisi ini bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto menyebutkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi anggota KASN adalah:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;

4. Tidak sedang menjadi anggota partai politik, dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;

5. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;

6. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;

7. Berpendidikan paling rendah S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;

8. Tidak merangkap jabatan pemerintahan, dan/atau badan hukum lainnya;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pengumuman dan pendaftaran dimulai pada 17–30 Maret 2014, yang dilakukan secara online melalui website Kementerian PAN-RB di www.menpan.go.id ,” tulis Tasdik.

Para pelamar yang berminat harus melampirkan berkas pendaftaran yang terdiri atas:

a. Surat lamaran;

b. Daftar Riwayat Hidup;

c. Salinan Ijazah dan Traskrip Nilai S1 dan S2 yang dilegalisir;

d. Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (bagi PNS);

e. Surat Persetujuan dari Pimpinan Instansi (bagi non PNS);

f. Salinan Surat Keputusan Pensiun bagi Pensiunan PNS dan TNI/POLRI;

g. Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.

Berkas lamaran/pendaftaran, disampaikan secara online dengan mengupload hasil scan berkas melalui menu upload yang telah disediakan.

Selanjutnya, berkas lamaran asli dengan kelengkapan persyaratan yang diperlukan (hardcopy), diantar melalui pos atau langsung. Batas waktu penerimaan surat lamaran terhitung mulai 17 Maret – 2 April 2014 pukul 17.00 WIB.

Tasdik menegaskan, untuk seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Adapun keputusan Tim Seleksi Anggota KASN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini