Sukses

Angkat Honorer Bodong Jadi PNS, ICW Bakal Gugat BKN & KemenPAN-RB

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan kecurangan yang dilakukan 1.228 honorer bodong ke Mabes Polri, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan kecurangan yang dilakukan 1.228 honorer bodong ke Mabes Polri, Jakarta. Data-data tersebut berasal dari beberapa kabupaten seperti Sumedang, Garut, Buton Utara, Toba Samosir, Blitar dan Tangerang. 

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menjelaskan bukti yang disampaikan pihak Bareksrim Mabes Polri ini yaitu beberapa data base honorer K2 serta data CPNS 2013. ICW juga sudah menyampaikan data beberapa bukti transaksi untuk meluluskan honorer K2 dalam rekruitmen 2013.

"Tadi kami diterima oleh Wakil Direktur Tipikor Ahmad Wiyagus dan berjanji akan menindaklanjuti laporan kami terutama di beberapa daerah tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Selain itu, ICW juga meminta Mabes Polri untuk memantau secara ketat jalannya proses rekruitmen yang saat ini akan dilanjutkan dengan proses pemberkasan. Pada tahap ini, setiap peserta seleksi yang lolos diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) yang isinya menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang para peserta tersebut miliki adalah dokumen yang asli.

"Ada 400 kabupaten kota yang akan mengajukan pemberkasan honorer ke BKN dan Kemen PAN-RB. Kami minta Mabes Polri memantau ini karena disinyalir banyak dokumen palsu yang dikirimkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat," katanya.

Febri juga menyatakan bahwa sebagian tenaga honorer di daerah telah melapor dugaan kecurangan ini polisi didaerah masing-masing. Diharapkan baik pihak Mabes Polri, Polda dan Polres masing-masing daerah bisa membantu mengawasi jalannya proses rekruitmen ini hingga selesai.


"Kami juga minta Bakreskrim untuk mensupervisi supaya Polres tidak mencong ke kiri dan ke kanan. Selain ke Mabes kami sudah ke BKN yang berwenang untuk menolak berkas dan Kemen PAN-RB. Kami minta berkas yang kami duga siluman itu supaya tidak diterima berkasnya dan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dikeluarkan. Kalau memang tenaga honorer itu diangkat, kami akan gugat BKN dan Kemen PAN-RB," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini