Sukses

Buruh Tuntut Upah Naik 30%, Menperin: Bisa Asal Industri Mampu

Tantangan buruh terhadap pemerintah mendatang untuk bisa menaikan upah minimum sebesar 30% bisa saja dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Tantangan buruh terhadap pemerintah mendatang untuk bisa menaikan upah minimum sebesar 30% bisa saja dilakukan. Namun pemerintah tetap harus memperhatikan kemampuan dari masing-masing industri.

"Kenaikan upah buruh meskipun itu perlu untuk penyesuaian tingkat kesejahteraan mereka, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan industri itu sendiri agar kedua-duanya bisa tumbuh dengan baik. Kenaikan itu perlu tapi apakah harus sebesar itu?," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, seperti ditulis Selasa (25/3/2014).

Hidayat menjelaskan, masalah pengupahan terhadap buruh itu memang bukan hanya terjadi di Indonesia tapi di dunia. Namun, berbeda dengan Indonesia, dinegara lain permasalah ini tidak berlarut-larut.

"Di seluruh dunia pertikaian antara industri dan buruh itu ada, tapi terselesaikan. Tapi jangan hanya Indonesia yang tidak bisa menyelesaikan," lanjutnya.

Meskipun masalah buruh terus berlangsung, namun menurut Hidayat masih sangat mengandalkan buruh sebagai penggerak industri di dalam negeri dalam 10 tahun ke depan, dibandingkan dengan pengguna mesin. Hal ini karena Indonesia masih banyak memiliki industri padat karya.

"Kita akan tetap memprioritaskan labor intensive industry. Meskipun dinegara-negara maju, industri padat karya ini sudah ditinggalkan dengan penggunaan mekanisasi robot. Indonesia masih menggunakan itu karena kita masih membutuhkan kesempatan kerja bagi masyakat dan pengangguran masih perlu ditekan," tandasnya.

Baca juga:

Buruh Tantang Presiden Baru Naikkan Upah, Pengusaha: Tak Rasional

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 30% Bisa Ganggu Investasi

Presiden Baru Terpilih, Buruh Tuntut Upah Naik 30% di 2015

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini