Sukses

Pertamina Siap Larang Taksi Konsumsi Bensin

Kebijakan pelarangan taksi, bus pariwisata dan mobil mewah mengonsumsi BBM bersubsidi baru sebatas usulan BPH Migas.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) mengaku siap menjalankan kebijakan pelarangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk taksi, bus pariwisata dan mobil mewah seperti yang direncanakan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sebagai badan usaha yang ditunjuk pemerintah menyalurkan BBM bersubsidi, Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah tentang pengendalian bahan bakar fosil untuk kalangan masyarakat tak mampu ini.

"Kami dilapangan melaksanakan apa kebijakan pemerintah," kata Ali, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Ali menegaskan, ketaatan Pertamina pada kebijakan pemerintah tersebut termasuk wacana pelarangan penggunaan BBM berusubsidi untuk taksi, bus pariwisata dan mobil mewah.

"Apapun kebijakan pemerintah, Pertamina siap," tegas Ali.

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya mengusulkan tambahan jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, permintaanya tersebut bertujuan untuk menekan konsumsi BBM bersubisidi

Direktur Eksekutif Reofmainer Energi Pri Agung Rakhmanto memandang, tujuan rencana aturan tersebut baik untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi.

Namun, pemerintah harus berkaca pada kebijakan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 yang melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas, BUMN, BUMD, Kendaraan perkebunan dan tambang.

Pemerintah harus memikirkan mekanisme pengawasan sebelum menerapkan pelarangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk taksi, bus pariwisata dan mobil mewah. "Yang sudah dilarang efektif nggak?" tanyanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini