Sukses

Airport Tax 5 Bandara Naik Mulai 1 April 2014

PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara di wilayah timur Indonesia menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara di 5 bandara.

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (persero) sebagai pengelola bandara di wilayah timur Indonesia menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lebih sering disebut Airport Tax di lima bandara kelolaan perusahaan.

Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha mengungkapkan kelima bandara itu adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

"Penerapannya terhitung mulai 1 April 2014, khusus tarif PJP2U penerbangan dalam negeri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali berlaku mulai 1 Agustus 2014," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2014).

Farid menjelaskan Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara, juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara," tegas dia.

Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013.

Selain itu, dalam penyesuaian tarif ini Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud.

Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik.

Berikut Daftar Tarif PJP2U di lima bandara diatas :

1.Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Domestik Rp 75.000, Internasional Rp 200.000.

2. Bandara Internasional Juanda Surabaya, Domestik Rp 75.000, Internasional Rp 200.000.

3. Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Domestik Rp 75.000, Internasional Rp 200.000.

4. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Domestik Rp 50.000, Internasional Rp 150.000.

5. Bandara Internasional Lombok Praya, Domestik Rp 45.000, Internasional Rp 150.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini