Sukses

KPP Menteng Dua Kewalahan Terima Ribuan Laporan SPT Pajak

KPP Menteng Dua bisa menerima hingga ribuan lembar SPT di beberapa hari sebelum deadline penyampaian pada 31 maret 2014.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua mengaku kewalahan melayani Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi karena memasuki masa akhir pelaporannya pada 31 Maret 2014.

Pasalnya, KPP ini bisa menerima hingga ribuan lembar SPT di beberapa hari sebelum deadline penyampaian.

Kepala KPP Menteng Dua, Pudi Riana mengaku, sejak kemarin pihaknya telah menerima laporan SPT PPh Pribadi sebanyak 5.400 lembar.

"Ada enam KPP di sini, di mana per harinya ada sekitar 900 sampai 1.000 lembar SPT kami terima. Jadi kalau ditotal, bisa sekitar 5.400 SPT dari hari kemarin," ujar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Pudi mengaku, pihaknya memindahkan ruang penyampaian SPT dari lantai satu ke lantai tiga dengan kapasitas ruang lebih banyak sejak 19 Maret 2014 karena melihat antrean WP semakin panjang.

"Sejak saat itu, kami bisa melayani sampai 500 orang per hari. Sedangkan di hari-hari sebelumnya yang buka dari 3 Maret 2014 paling WP yang datang sekitar 50-100 orang saja. Makanya kami pindah lokasi," terangnya.

Pudi menyebut, pihaknya menerjunkan sekitar 50 petugas pajak yang terdiri dari pengawas, pemeriksa dan penanggung jawab. Sehingga pembagian tugas ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para WP.

KPP Menteng Dua, tambahnya, juga memisahkan pelayanan untuk penyampaian SPT sebanyak satu-tiga lembar serta SPT kolektif dalam jumlah lebih dari tiga lembar.

"Jadi ada WP yang datang satu orang tapi menyampaikan SPT sebanyak 1.000 lembar. Dia memang kurir yang mungkin disuruh melaporkan SPT para karyawan di perusahaannya atau satu gedung. Padahal yang kolektif seperti ini ada batas penyerahan pada 10 Maret 2014, tapi kami tetap harus melayani nggak boleh nolak," tutur dia.

Pudi berharap, agar WP yang menyampaikan SPT secara kolektif dapat membaginya secara bertahap. Artinya WP datang ke KPP lebih dari satu kali.

"Harusnya datang nggak cuma sekali ya, karena nanti bikin lama WP lain. Atau bisa menggunakan e-filing, karena di kita belum ada aturan batas penyampaian SPT kolektif berapa banyak, jadi sampai sekarang berapapun SPT yang dilaporkan kita layani," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini