Sukses

Beli Tiket Lewat Calo, 134 Penumpang Ditolak Naik Pesawat

Sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta ditolak naik ke pesawat.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditolak naik ke pesawat.  Hal itu terjadi lantaran tiket sang calon penumpang berbeda dengan identitas aslinya, seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM atau Paspor.

General Affair Manager Bandara Internasional Soetta, Yudis Tiawan mengatakan, para calon penumpang yang ditolak naik pesawat itu demi keamanan penerbangan. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya Pengelola Bandara/PT Angkasa Pura II  dalam memberantas praktek percaloan di Bandara Soetta.

“Setiap hari ada saja penumpang yang nama di-boardingpass-nya berbeda dengan ID penumpang tersebut. Tentu saja ini merugikan penumpang itu sendiri,” ujar Yudis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2014).

Yudis menyatakan, 134 penumpang yang nama di-boardingpass-nya berbeda dengan ID itu didapati saat pemeriksaan sejak 21 Februari 2014 hinggga 1 April 2014

Adapun dasar PT Angkasa Pura II melakukan pemeriksaan boardingpass yakni SKEP Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara dengan Nomor 2765/XI/2010 tentang tata cara pemeriksaan orang perseorangan, barang dan crew yang diangkut dengan pesawat sipil.  

“Dalam SKEP tersebut pada Pasal 5 tertulis, pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 2 dilakukan oleh personel keamanan bandara,” ujar Yudis.

Sedangkan bunyi Pasal 2 Ayat 2 disebutkan,  setiap penumpang personel pesawat udara dan orang perseorangan, serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.

“Sebab, ada beberapa kerugian yang akan diderita oleh calon penumpang apabila membeli tiket yang namanya tidak sesuai dengan ID yang dimilikinya. Pastikan apabila membeli tiket pesawat namanya sesuai dengan ID,” kata Yudis.

Kerugian-nya antara lain menurut Yudis,  pihak maskapai akan atau wajib menolak apabila ada perbedaan nama ditiket dengan identitas penumpang (KTP, SIM, KK atau Paspor).

Kedua, apabila terjadi musibah biasa atau luar biasa dengan pesawat yang digunakan penumpang, maka penumpang tidak akan mendapatkan asuransi apapun.

Ketiga, penumpang tidak bisa mengklaim atau menuntut ganti rugi atas adanya kerusakan atau kehilangan barang di bagasi.
Keempat, penumpang tidak akan mendapat kompensasi apabila terjadi delay yang panjang.

Kelima, pihak keluarga penumpang yang namanya berbeda tidak akan bisa mengetahui posisi penumpang ada atau tidak di dalam penerbangan.

“Jadi tidak terdaftar dalam manifest. Hal yang terburuk adalah calon penumpang/penumpang tersebut bisa jadi salah satu terduga teroris, apabila ada kejadian hilang atau jatuhnya pesawat,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini