Sukses

Sidang Judicial Review, Negara Diminta Dukung Keberadaan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalani sidang kedua Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/4/2014).

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalani sidang kedua Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/4/2014).

Sidang tersebut untuk meminta kepastian hukum terhadap UU Pasar Modal dan UU LPS bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penjaminan dana nasabah dan memelihara stabilitas system perbankan.

Pengamat ekonomi dan perbankan dari Universitas Atmajaya, A Prasetyantoko, menegaskan negara harus memberikan jaminan dan  mendukung lembaga-lembaganya termasuk LPS untuk melakukan fungsinya sesuai UU secara efektif tanpa gangguan politik maupun kepentingan pihak-pihak lain.

Hal ini mengingat banyaknya tarik-menarik kepentingan politik yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan LPS dalam penyelamatan dana nasabah dan perbankan.

"Sebagai institusi yang mempunyai tugas penting yaitu melindungi nasabah dan stabilitas perbankan Indonesia, LPS harus juga mendapatkan jaminan kejelasan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimandatkan UU. Apakah LPS akan mampu melakukan tugas dan wewenangnya tanpa dukungan Negara melalui Undang-undang,?” ujar dia di Jakarta, Rabu (9/4/2014).

Dalam uji materi, LPS mengajukan beberapa pasal seperti Pasal 45 UU Pasar Modal dan Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), Pasal 85 ayat (2), (3) UU LPS terkait kewenangan LPS mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham dalam penanganan bank gagal berdampak sistemik.
 
LPS berpendapat, pasal-pasal tersebut berpotensi mengganggu kelancaran tugas dan fungsi lembaga penjaminan dana nasabah ini dimasa mendatang.

Seperti contohnya pasal 45 UU Pasar Modal menyebut Kustodian (penyimpan aset) hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening (saham) atau pihak yang diberi wewenang bertindak atas namanya.

Persoalannya, LPS menilai Pasal 45 UU Pasar Modal dapat menghambat atau menghalangi tugas pemohon ketika menjual seluruh saham pada bank gagal dalam hal pemegang saham lama tercatat di bursa efek.

Artinya apabila pemegang efek/pemegang saham lama tidak memberi perintah/persetujuan tertulis kepada pemohon, Kustodian tidak dapat mengeluarkan saham/efek itu.
 
Dalam kesempatan terpisah,  Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga LPS menegaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurut UU No. 24 tahun 2004 adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang berkewajiban untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

LPS di dalam menjalankan kewajibannya selalu tunduk kepada semua perundang-undangan. Untuk memastikan hal tersebut, LPS mengajukan uji tafsir.

“Melalui uji tafsir ini akan menjadi bekal bagi LPS untuk fokus kepada tugas fungsi dan wewenangnya, yaitu menjamin dana nasabah sampai dengan Rp 2 miliar dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Di dalam perjalanannya sampai sekarang, LPS sudah membayarkan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 700 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini