Sukses

Tiga Tahun Berjalan, Kebijakan SBDK Tak Efektif

Setelah tiga tahun diberlakukan, kebijakan SBDK belum mampu menurunkan tingkat suku bunga kredit industri perbankan nasional.

Liputan6.com, Jakarta Tepat tiga tahun lalu, kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Namun sampai saat ini, efektifitas kebijakan tersebut belum terlihat. Masih banyak bank yang membebankan bunga kredit cukup tinggi kepada nasabah.

Fauzi Ichsan, Ekonom Senior Standard Chartered Bank Indonesia mengatakan tujuan awal dikeluarkannya kebijakan SBDK untuk menekan suku bunga kredit. “Semangatnya dulu diumumkan terbuka, jadi masyarakat bisa memilih yang memberikan bunga terendah,”jelasnya kepada liputan6.com, Kamis (10/4/2014).

Namun ternyata, kebijakan SBDK tersebut tidak efektif. Saat ini banyak sekali bank-bank yang membebankan bunga kredit tinggi kepada nasabah. Menurut Fauzi, hal tersebut terjadi karena di semester dua 2013 terjadi perubahan kebijakan di BI. “BI rate terus dinaikkan dari sebelumnya yang diturunkan terus, efeknya biaya dana bank juga ikut naik,”jelasnya.

Menurut Fauzi, kebijakan yang di keluarkan pada Desember 2010 dan berlaku efektif pada April 2011 tersebut seharusnya saat ini tidak perlu diberlakukan lagi. “Tetapi karena terlanjur ya sudah,”katanya.

Dalam peraturan Bank Indonesia, bank harus mempublikasikan suku bunga dasar kredit mereka ke masyarakat melalui berbagai cara seperti melalui media massa, website perusahaan dan juga di kantor-kantor cabang.

SBDK yang harus dipublikasikan adalah SBDK untuk kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro dan kredit konsumsi khusus kredit pemilikan rumah (KPR) dan non KPR.

Komponen pembentuk SBDK terdiri atas tiga yaitu biaya dana atau angka akhir hasil penjumlahan harga pokok dana, biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, dan marjin keuntungan (profit margin). (Gideon)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini