Sukses

BPK Tuding SKK Migas Penyebab Penerimaan Negara Kurang

BPK menyalahkan SKK Migas terkait temuan ketidakpatuhan 8 KKKS perihal cost and recovery.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atas temuan ketidakpatuhan delapan Kontraktor Kontrak Kejasama (KKKS) terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan terhadap penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp 994,80 miliar.

Ketua BPK  Hadi Poernomo mengatakan temuan tersebut terdapat dalam pemeriksaan atas pelaksanaan Kontrak Kejasama minyak dan gas bumi pada delapan Kontraktor Kontrak Kejasama (KKKS).

Hadi mengungkapkan, Ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery yaitu membebankan biaya -biaya yang tidak semestinya dibebankan pada cost recovery.

"Pembebanan biaya - biaya tersebut akan mengurangi nilai bagi hasil produksi minyak dan gas bumi yang berdampak pada pengurangan penerimaan negara," kata Hadi,di Gedung Nusantara V DPD, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Sedangkan, ketidakpatuhan kontraktor yang terkait dengan perpajakan antara lain pemerintah belum memperoleh bagian pendapatan dari bagi hasil pengolahan kegiatan hulu migas minimal senilai US$ 11.896,93 juta atas kewajiban pembayaran pajak Perseroan (PPs) dan pajak bunga Dividen dan Royalti (PDBR) bagian kontraktor tahun 2011 dan 2012 masing-masing senilai US$ 4,943 juta dan US$ 6,953 juta.

"Selain itu, adanya denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh kontraktor ke kas negara," ungkap dia.

Selain karena ketidakpatuhan kontraktor, kasus pembebanan cost recovery dan kekurangan penerimaan negara dari perpajakan sektor migas tidak terlepas belum optimalnya SKK Migas.

"SKK Migas sebagai penyelengara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cost recovery perpajakan," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini