Sukses

Otoritas Bursa Ganjar Sanksi Tertulis ke 49 Emiten

BEI memberikan peringatan tertulis I kepada 49 perusahaan tercatat di pasar modal karena terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis  I kepada 49 perusahaan tercatat di pasar modal. Hal itu karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan 2013 hingga 1 April 2014.

Dari 49 perusahaan tercatat itu, tujuh perusahaan tercatat menyampaikan informasi mengenai penyebab keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan 42 perusahaan tercatat tidak menyampaikan informasi mengenai penyebab keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

"Mengacu pada ketentuan II.6.1 peraturan I-H dan peraturan Nomor I.A.6 tentang sanksi maka bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 49 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2013," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup I, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterbukaan informasi BEI, yang ditulis Selasa (15/4/2014).

Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan 2013 paling lambat 31 Maret 2014. Bila laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan maka diberi peringatan tertulis I.

Bila emiten itu tidak menyerahkan laporan keuangan mulai hari kalender ke 31 hingga 60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan maka diberi peringatan tertulis ke II dan denda sebesar Rp 50 juta. Otoritas bursa akan memberikan denda Rp 150 juta dan peringatan tertulis III bila mulai hari kalender ke 61 hingga hari kalender ke 90, emiten belum sampaikan laporan keuangan.

Sebanyak 530 emiten wajib menyerahkan laporan keuangan tersebut ke otoritas pasar modal. Dari 530 emiten itu, ada 484 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Di sisi lain ada empat emiten mendapatkan opini dalam laporan keuangannya. Laporan keuangan  PT Bahtera Adimina Samudra Tbk (BASS) pada 2013 memperoleh opini disclaimer. Sedangkan laporan keuangan tiga emiten lainnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yaitu PT Gozco Plantation Tbk (GZCO), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI).

Adapun perusahaan yang sudah menyampaikan laporan keuangan namun melebihi batas waktu ditentukan antara lain PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Centric Indonesia Tbk (LMAS), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI).

Lalu ada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP), PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS), PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Gading Development Tbk (GAMA), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), dan PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP).

Selain itu, ada PT MNC Investama Tbk (BHIT), PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS), PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE), dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.