Sukses

PPATK Sukses Keluarkan RI dari Daftar Negatif Pencucian Uang

Di peringatan hari jadinya yang ke-12, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh apresiasi dari Wakil Presiden.

Liputan6.com, Jakarta Di peringatan hari jadinya yang ke-12, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh apresiasi dari Wakil Presiden, Boediono.

Kelahiran PPATK dinilai sukses melepaskan Indonesia dari deretan negara yang masuk daftar negatif pencucian uang di dunia.

Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) tersebut dihadiri antara lain Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Joko Suyanto, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Sutarman, Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad, Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Jaksa Agung Basrie Arief, Wakil Ketua KPK serta manajemen Pelaku Jasa Keuangan maupun perwakilan negara sahabat dan lainnya.

Wapres, Boediono dalam pesannya selain memberi ucapan selamat ulang tahun, juga mengapresiasi PPATK.

Dia mengaku, dalam masa kerja pemerintahannya, lembaga ini telah membuktikan peranannya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

"Rakyat sangat mengharapkan peranan PPATK yang lebih besar. Lembaga ini harus menjadi pengumpan bola yang cermat dan taktis agar penegakkan hukum bisa lebih ditingkatkan," ucap Boediono dalam pesan itu di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengaku, kehadiran PPATK berangkat dari kondisi ketidaknyamanan di Indonesia.

"RI masuk sebagai negara tidak kooperatif karena belum punya instrumen untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, dan akhirnya kita kena sanksi," sambungnya.

Atas dasar ini, tambah dia, muncul Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002. Namun seiring dengan perkembangan modus operandi kejahatan, payung hukum tersebut diamandemen menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 dan akhirnya saat ini menjadi UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Kami tidak mungkin bisa bergerak sendiri, makanya kami bersyukur atas kerja sama dengan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta penegak hukum yang merespon laporan PPATK," kata Yusuf.

Menurut Jaksa Agung RI, Basrei Arief, kelahiran PPATK menjadi warna baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya kejahatan kian berkembang semakin canggih dan meluas seiring kemajuan teknologi.

"Dengan disahkannya UU Nomor 15 Tahun 2002 itu menjadi landasan kokoh bagi PPATK untuk menangkal tindak pidana pencucian uang bersama pihak-pihak terkait," jelasnya.

Peran PPATK sebagai lembaga independen, dia bilang, sudah dirasakan masyarakat Indonesia.

"Indonesia bisa keluar dari daftar hitam tindak pidana pencucian uang pada 2005. PPATK harus menjalankan tugasnya untuk mengejar uang dan harta kekayaan dari tindak pencucian uang secara lebih agresif lagi," harap Basir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini