Sukses

PLN-Pertamina Berseteru soal Panas Bumi, Dahlan: Memalukan

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengancam bakal memberi sanksi kepada Pertamina dan PLN jika masih terus berseteru soal sembilan proyek panas bumi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengancam bakal memberi sanksi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) jika masih terus berseteru soal pengembangan sembilan proyek panas bumi senilai Rp 25 triliun.
 
Dahlan memberi tenggat waktu kepada dua perusahaan BUMN itu untuk segera menyepakati akta jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) panas bumi.

"Yang penting geothermal harus jalan. Nanti Deputi Kementerian BUMN akan meminta jadwal PLN dan Pertamina kapan kontrak jual beli listrik geothermal. Dalam seminggu, draft tandatangan itu harus sudah diterima," ungkap Dahlan di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dahlan menilai alotnya diskusi antara Pertamina dan PLN ini bisa menghambat pengembangan sembilan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Padahal Indonesia merupakan negara dengan cadangan geothermal terbesar di dunia.

"Pertamina hanya bisa jualan ke PLN. Kalau dua BUMN ini tidak segera sepakat maka potensi geothermal ini tidak bisa dimanfaatkan. Memalukan kalau BUMN menyandera negara, itu tidak bisa diterima. Terserah kalau tidak mau saya atur, atur sendiri," tutur dia.

Sebelumnya, Dahlan mengaku marah besar kepada PLN dan Pertamina. Kemarahan itu terjadi ketika  Kementerian BUMN mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, pada pekan lalu.

Hal itu terjadi dikarenakan hingga saat ini belum ada jalan tengah antara PLN dan Pertamina mengenai pengerjaan proyek sembilan sumber panas bumi yang sudah dicanangkan beberapa tahun lalu.

Dalam proyek ini, Pertamina akan menjadi kontraktor pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), sementara PLN akan menjadi pembeli listrik dari pembangkit yang dikelola Pertamina.

Pada tahun lalu, keduanya sudah menyepakati penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit mengenai berapa biaya pengerjaan proyek dan berapa harga per kilowatt (kWh) dari listrik yang akan dihasilkan. Selain itu, kesepakatan juga dalam penentuan tingkat pengembalian investasi (IRR) sebesar 14.

Namun meskipun sudah ada kesepakatan, dan hasil audit dari yang telah ditunjuk yaitu lembaga auditor profesional bertaraf internasional dari Selandia Baru, namun pada akhirnya PLN tidak menyetujui hasil audit tersebut.

"Saya marah sekali, makanya saya tinggalkan, waktu itu saya tidak tahu berapa kali geebrak meja, karena saya pengen bagaimana geothermal itu harus menjadi kenyataan di Indoensia, kita ini bisa jadi produsen geothermal terbesar di dunia," cerita Dahlan.

 

Baca juga:

Kesal Pada PLN dan Pertamina, Dahlan Sampai Gebrak Meja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini