Sukses

Rayakan May Day pada 1 Mei, Satu Juta Buruh Bakal Bikin Kejutan

Sekitar satu juta buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, sekitar satu juta buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Aksi ini akan diselenggarakan serempak di 20 provinsi di Tanah Air.
 
Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku, buruh di Jakarta akan menggelar Long March dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Istana Negara. May Day kali ini, buruh mengambil tema "Menata Ulang Indonesia, Mewujudkan Negara Sejahtera".
 
"Aksi ini bakal dilanjutkan dengan acara May Day Fiesta di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan. Dan akan diikuti oleh 120 ribu buruh se-Jabodetabek," ujarnya dalam keterangan resmi KPSI, Jakarta, Jumat (18/4/2014). 
 
Sementara ribuan buruh di daerah lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur masing-masing. Tercatat 20 provinsi yang mengikuti May Day, diantaranya Bandung, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Lampung, Makasar, Gorontalo, Manado, Samarinda, Pontianak dan Papua.
 
"Buruh akan terus berjuang menyuarakan tuntutannya meski 1 Mei adalah hari libur. Apalagi tahun ini adalah tahun penting bagi bangsa Indonesia mendapatkan Presiden baru yang akan membawa Indonesia lebih baik lima tahun ke depan," jelasnya. 
 
Said menyebut, ada beberapa isu yang akan disuarakan dalam Hari Buruh Internasional tersebut, yakni :
 
1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30% dan merevisi Komponen Hidup Layak (KHL) menjadi 84 Item.
 
2. Tolak penangguhan upah minimum
 
3. Jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015.
 
4. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara mencabut Permenkes 69/2013 tentang tarif. Mengganti INA CBG's dengan Fee For Service, serta mengaudit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN.
 
6. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga dan Revisi UU Perlindungan TKI.
 
7. Mencabut UU Ormas dan ganti dengan RUU Perkumpulan.
 
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta subsidi Rp 1 juta per orang setiap bulan dari APBN untuk guru honorer.
 
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh.
 
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini