Sukses

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Alih Daya di BUMN

DPR mengharapkan masalah tenaga kerja alih daya di BUMN dapat diselesaikan di masa pemerintahan SBY.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan masalah tenaga kerja alih daya/outsourcing di  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat diselesaikan secepatnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY).

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah menuturkan, satuan pengawasan (Satgas) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dinilai lamban dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja alih daya di BUMN.

"Permasalahannya adalah bagaimana moral hazard pegawai ini dapat terselesaikan," ujar Poempida, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Ia menuturkan, selama ini kinerja satgas tidak memiliki pendirian kuat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga alih daya. Hal ini dilihat dari setiap dinas memiliki wewenang dalam menyelesaikan masalah tenaga alih daya. Padahal direksi BUMN telah menyerahkan masalah outsourcing kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pihaknya mengharapkan, keberadaan satgas pun harus disertai dengan para serikat pekerja di masing-masing BUMN. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan akhir masa jabatan Presiden SBY dapat menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN.

"Saya berhadap pemerintahan yang di ujung akhir ini dapat menyelesaikan masalah outsourcing," kata dia.

Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI pun mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri BUMN memberikan kewenangan satgas tenaga alih daya BUMN untuk dapat mengeksekusi hasil rapat kerja 4 Maret 2014 sesuai target waktu verifikasi 12 Maret 2014-12 April 2014. Periode 12 April-12 Mei 2014 diharapkan seluruh permasalahan tenaga alih dayaselesai.

Komisi IX DPR RI pun meminta kemenarkertrans menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh dinas ketenagakerjaan dan direksi BUMN, direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk menghentikan proses PHK pekerja outsourcing dengan alasan apapun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.