Sukses

Kini RI Miliki Harga Indeks Pasar BBN Biodiesel

Kementerian ESDM telah menetapkan revisi Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis BBM.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM telah menetapkan revisi Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu atau PSO (public service obligation). Revisi ini tertuang dalam keputusan menteri ESDM nomor 2185 tahun 2014.

"Dengan formulasi harga yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan BBN guna mendukung kebijakan diversifikasi energi serta tumbuhnya investasi baru di bidang biodiesel," ujar Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana di Kantor Ditjen EBTKE, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Dia menjelaskan, perumusan formulasi HIP biodiesel telah dilakukan sejak Februari 2014 dengan melibatkan peran serta dari stakeholder terkait.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan terhadap beberapa usulan formula harga, disepakati bahwa usulan yang paling sesuai untuk harga BBN di dalam negeri adalah menggunakan acuan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) BBM Landed Price yang merupakan harga biodiesel sampai di titik terminal BBM utama.

Pemilihan acuan harga BBN berdasarkan MOPS BBM didasari oleh korelasi yang cukup tinggi antara HIP Solar atau MOPS Gasoil dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) Biodiesel yang selama ini digunakan sebagai HIP biodiesel.

Selanjutnya, HIP Biodiesel tersebut dikonversi atau diindeks ke dalam MOPS Gasoil sehingga diperoleh suatu formulasi berdasarkan MOPS Gasoil rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 3,48% MOPS.‬ "Harga tersebut berlaku untuk biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu," lanjutnya.

Selain itu Rida mengungkapkan bahwa dalam Kepmen tersebut juga disebutkan harga untuk jenis bioetanol didasarkan harga publikasi argus untuk ethanol FOB Thailand rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 5% indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg per meter persegi.

"Yang kita tentukan HIP itu untuk PSO. Tapi kalau dipakai untuk non PSO silahkan," katanya.

Melalui penetapan HIP biodiesel yang baru, maka harga biodiesel akan mengikuti pola harga BBM yang riil sampai di terminal domestik, dimana biodiesel akan dicampurkan ke dalam solar, sehingga akan memudahkan di dalam memprediksi harga dan mencegah terjadinya disparitas harga biodiesel dan solar.

Di samping itu, formula HIP biodiesel ini juga lebih menjamin kepastian penyaluran biodiesel secara merata di seluruh wilayah Indonesia karena harga tersebut sudah termasuk biaya pengangkutan biodiesel sampai di titik terminal BBM utama.‬

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.