Sukses

Revisi DNI, Asing Kian Mudah Masuk ke Indonesia

Setelah digodok sejak tahun lalu, akhirnya pemerintah segera menerbitkan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam dua hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah digodok sejak tahun lalu, akhirnya pemerintah segera menerbitkan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam dua hari ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar yang mengaku telah melakukan pembahasan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

"Proses penerbitan itu dilakukan dengan segera dan final. Revisi ini terus dirampungkan sehingga diharapkan dalam satu sampai dua hari ini, perpres baru bisa terbit," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Mahendra memastikan bahwa tak ada perubahan dalam revisi DNI ini seperti pembahasan dalam rapat koordinasi sebelumnya.

Dia menyebut, ada kenaikan dan penurunan kepemilikan saham bagi investor asing (PMA) di sektor atau bidang usaha tertentu.

Dia menjelaskan, sektor dengan skema public private partnership (PPP) terjadi peningkatan modal asing. Pertama, untuk pembangkit listrik dengan skema PPP, kini asing bisa menguasai 100% saham. Sedangkan sebelumnya hanya 95%.

"Kedua, transmisi listrik di mana asing bisa menancapkan 95%, tapi sekarang dengan skema kerjasama pemerintah swasta (KPS) bisa 100%. Dan sama halnya dengan sektor distribusi tenaga listrik di sektor ketiga," jelas dia.

Sementara itu, Mahendra bilang, di sektor pelabuhan, asing bisa menguasai 95% saham dari sebelumnya yang hanya dibatasi maksimal 49%.

Untuk pengujian kendaraan bermotor, awalnya tertutup, sekarang bisa 95% dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. "Angkutan darat pun dari tertutup, kini PMA bisa masuk maksimal 49%," kata dia.

Di sektor kesehatan, contohnya industri farmasi, kepemilikan modal asing meningkat menjadi 85% dari awalnya 75%.

Pembuatan sarana film khusus untuk investor ASEAN yang  smula tertutup, kini maksimal PMA 51% serta peningkatan modal ventura oleh asing dari 80% menjadi 85%.

Sedangkan sektor yang dibatasi untuk modal asing, kata Mahendra, bidang usaha pembangkit listrik kecil di bawah 10 MW yang semula skema kemitraan, saat ini asing boleh masuk dengan modal minimal 49%.

"Di bidang migas pengeboran di darat PMA dari 95%, sekarang dibatasi hanya untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) saja. Sedangkan pengeboran migas di laut dibatasi untuk PMDN dari awalnya 75%," ungkapnya.

Begitupula dengan sektor jasa penunjang migas guna pengoperasian dan pemeliharaan sumur migas dibatasi hanya PMDN. Semula asing bisa masuk di sektor ini 95%.

Juga jasa desain, engineering migas dan sektor instalasi pemanfaatan tenaga listrik dari semula 95% menjadi untuk PMDN saja.

"Bidang komunikasi dan informatika tadinya pakai kemitraan, sekarang dimungkinkan modal asing ikut dengan kepemilikan 49% saham," tandas Mahendra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini