Sukses

Tunjangan Profesi Guru Dibayarkan Paling Lambat 30 April

Permintaan Mendikbud itu disampaikan melalui surat tertanggal 24 April 2014 yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat 30 April 2014.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (25/4/2014) permintaan Mendikbud itu disampaikan melalui surat tertanggal 24 April 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, Mendikbud Mohammad Nuh mengingatkan, dasar hukum dan petunjuk untuk segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 sudah ada, yaitu:

Mendikbud meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Mendikbud, untuk pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui rekening masing-masing guru.

“Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TKI dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa TKP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTKI/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat,” jelas Mohammd Nuh.

Adapun untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, menurut surat Mendikbud itu, dibayarkan melalui rekening masing-masing.

Sementara untuk guru SMA dan SMK, menurut Mendikbud, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Mengenai daftar nama guru penerima TPG PNSD atau guru bukan PNS, menurut Mendikbud, dapat dilihat secara onlie pada alamat:

- Jenjang Dikmen: htpp://ptkdikmen.kemdikbud.go.id;

- Jenjang Dikdas: htpp://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id; dan

- Jenjang PAUD: htpp:pptkpaudni.kemdikbud.go.id.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014.

Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.

“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini