Sukses

Selain Pembeli, Penjual Minuman Beralkohol Harus Ikut Dibatasi

Anggota pengurus YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah juga seharusnya memberlakukan pembatasan tertentu pada penjual minuman beralkohol

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memperketat peredaran minuman beralkohol tak akan berjalan efektif tanpa adanya keseimbangan pengawasan dari pemerintah.

Anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah juga seharusnya memberlakukan pembatasan tertentu pada penjual minuman beralkohol.

"Aturan itu (batas usia dan penggunaan KTP pembeli minuman beralkohol) tak akan efektif menahan peredaran miras kalau hanya konsumen saja yang dibatasi. Pihak-pihak yang menjual minuman beralkohol juga harus mengantongi izin khusus," ujar Tulus saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (26/4/2014).

Menurutnya, pemerintah harus lebih konsisten dalam menerapkan aturan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Jika para penjual minuman beralkohol masih dapat ditemukan di berbagai tempat, maka pemerintah akan semakin sulit mengendalikan tingkat pembelian dari para konsumen.

Tak hanya menindak para pembeli, pemerintah seharusnya dapat menciptakan regulasi yang lebih mengikat.

"Harus diperhatikan sisi regulasi dan konsumen. Pemerintah harus konsisten membatasi peredaran minuman beralkohol dari aspek-aspek hulu dan hilir. Kalau sekarang kan artinya pemerintah masih lebih berat pada aspek hilir saja (konsumen). Artinya percuma membatasi konsumen, kalau penjualan miras masih dilakukan di berbagai tempat," tutur dia.

Kondisi itu juga dirasakan terjadi pada rokok yang pembelinya harus berusia di atas 18 tahun. Tapi pada kenyataannya, peredaran rokok masih sangat bebas mulai dari pengecer hingga di mini market.

"Jangan cuma minuman beralkohol, rokok juga kan sebenarnya untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun. Tapi karena pengawasannya tidak terimplementasi dengan baik, sekarang orangtua masih bisa suruh anaknya memeli rokok ke warung. Sulit menahan karena rokok masih dijual secara eceran," tandasnya.

Seperti diketahui, Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam regulasi tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20%-55%.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini