Sukses

Gelar May Day di 3 Provinsi, Buruh Bawa 8 Petisi Ini

Buruh yang tergabung dalam KSPSI berencana menggelar unjuk rasa nasional terfokus di 3 provinsi pada perayaan Hari Buruh Internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana menggelar unjuk rasa nasional terfokus di 3 provinsi pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2014 nanti.

Ketiga provinsi tersebut, yakni Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun rencananya aksi buruh KSPSI baru akan berlangsung pada 2 Mei 2014.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam KSPSI akan menyuarakan 8 petisi di 3 provinsi tersebut sebagai bentuk keprihatinan seluruh buruh di Indonesia pada perayaan May Day.

"Akan ada 70 ribu buruh, ini sebagai bentuk keprihatinan KSPSI terhadap belum seriusnya pemerintah menerapkan kebijakan negara yang pro rakyat. Karena pemerintah melepaskan tanggung jawab melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyatnya dengan kebijakan upah murah, melegalkan praktek outsourching," kata Andi dalam jumpa persnya, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).

Petisi pertama, Sebut Andi, adalah penolakan kebijakan upah murah dengan mencabut Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 yang dianggap menyengsarakan buruh atau pekerja.

"Revisi parameter KHL dari 60 item menjadi 86 item, agar buruh dapat hidup layak secara fisik dan secara sosial," ujarnya.

Kedua, minta penghapusan outsourching yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 90 tahun 2012 (Permenakertrans).

"Cabut surat edaran Menakertrans No.04/VII/2013, yang memberikan kewenangan pada Asosiasi Sektor Usaha melegalkan praktek outsourching yang melanggar Permenakertrans Nomor 19/2012 dan UU Nomor 13/2013," tambah dia.

Selanjutnya, KSPSI meminta pemerintah untuk membenahi dan menyempurnakan BPJS kesehatan minimal sama dengan JPK Jamsostek.

Andi juga meminta, pemerintah serius melalui lembaga penegak hukum untuk bisa mengadili Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Masih menurut Andi, KSPSI juga meminta pemerintah untuk merevisi UU tentang pemerintahan daerah, agar ketentuan penegakan hukum yang ada di UU Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

"Itu kita minta agar dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Selain itu yang keenam kami juga meminta turunkan harga sembako yang tinggi, itu menyengsarakan buruh," ucapnya.

Berikutnya, KSPSI meminta pemerintah untuk merevisi ketentuan pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yakni PTKP setara dengan KHL dan masukan pesangon pensiun dalm komponen PTKP.

"Yang terakhir kami meminta kepada Presiden RI membuat kebijakan yang sejahterakan buruh dan rakyat, yaitu membuat rumah murah untuk buruh atau pekerja, transportasi murah untuk buruh, subsidi pendidkan untuk anak pekerja atau buruh, dan membuat rumah sakitu bagi pekerja dan buruh," pungkas Andi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini