Sukses

Curi Hak Paten, Samsung Harus Bayar Denda Rp 1,3 T ke Apple

Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global akhirnya berujung denda sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun

Liputan6.com, California Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.

Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut, Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran tersebut.

Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple melalui produknya.

Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.

Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.

Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.

"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian Love.

Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini, misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.

Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian.

Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.

Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.

Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini