Sukses

Peredaran Minuman Alkohol Diperketat, Ini Kata Bos Multi Bintang

Direktur Utama PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Michael Chin menegaskan, pihaknya fokus tidak menjual minuman bir untuk orang di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) menyatakan tidak khawatir dengan langkah pemerintah memperketat peredaran minuman beralkohol.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat peredaran minuman beralkohol yang dijual secara umum. Pembeli jenis minuman ini nantinya harus berusia di atas 21 tahun dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Presiden Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Michael Chin mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan adanya peraturan ini. Pasalnya selama ini yang menjadi konsumen dari produk bir perusahaan ini adalah konsumen dewasa dengan usia di atas 21 tahun.

"Ini adalah peraturan terbaru, tetapi kenapa tidak, karena fokus kami tidak pernah untuk orang di bawah umur," ujar Michael di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).

Dia mengungkapkan, untuk mengantisipasi aturan ini, pihaknya akan menggandeng beberapa toko ritel yang mendistribusikan produk-produknya terutama terkait pengetatan ini.

"Itu tugasnya reseler untuk ini, kami hanya mengikuti peraturan. Ritel semua kerjasama tidak hanya Multi Bintang, ada Circle-K, Sevel, sudah berjalan, mungkin nanti Midi masih dalam proses," kata Michael.

Seperti diketahui, Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam regulasi tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20%-55%. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini