Sukses

Airport Tax 3 Bandara Kembali Naik

PT Angkasa Pura II kembali melakukan penyesuaian tarif airport tax di 3 bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Ilyas Praditya

Kabar terbaru bagi pengguna maskapai penerbangan. PT Angkasa Pura II kembali melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax di 3 bandara, yaitu Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

“PT Angkasa Pura II hanya melakukan penyesuaian tarif PJP2U di bandara-bandara yang telah dikembangkan, baik itu dari sisi fisik bangunan bandara, tingkat pelayanan, serta fasilitas yang digunakan. Bandara Internasional Kualanamu adalah bandara baru yang modern, sementara itu Bandara Internasional Raja Haji Fisabililah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II memiliki terminal penumpang yang juga baru dan modern,” jelas Daryanto dalam keterangannya, Senin (19/5/2014).

Dikatakan, penyesuaian tarif PJP2U atau yang dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) ini telah melalui ketentuan yang diantaranya tercantum di UU Penerbangan No.1 / 2009, serta dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan yang ada di 3 bandara tersebut.

AP II menetapkan, mulai 19 Mei 2014 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, berlaku tarif baru PJP2U untuk rute domestik sebesar Rp 60 ribu dan rute internasional Rp 200 ribu. Adapun khusus rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp 75 ribu.

Bandara Internasional Kualanamu yang mulai beroperasi dalam rangka soft operation pada  25 Juli 2013 merupakan bandara termodern di Indonesia saat ini, dilengkapi fasilitas canggih untuk penanganan bagasi yakni integrated baggage handling screening system (IBHSS) dengan tingkat pendeteksi keamanan tertinggi.

Sementara itu, tarif PJP2U di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepri, ditetapkan untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp 30 ribu dan rute internasional Rp 100 ribu. Khusus rute domestik akan kembali disesuaikan per 1 Januari 2015 menjadi Rp 40 ribu.

Sejak 20 November 2013, PT Angkasa Pura II mengoperasikan terminal baru di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah yang berkapasitas 1 juta penumpang per tahun atau jauh lebih besar dibandingkan dengan terminal lama hanya Rp 100 ribu per penumpang.

“Kami menargetkan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dengan terminal barunya yang berkonsep melayu modern dapat menjadi simbol baru bagi Tanjung Pinang, sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata di kota itu,” kata Daryanto.

Adapun Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau juga mengalami penyesuaian tarif PJP2U, dimana untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp 45 ribu dan rute internasional menjadi Rp 150 ribu.

Daryanto menuturkan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II yang didukung terminal baru sejak 16 Juli 2012 ini mampu menjadi bandara pemenang berbagai penghargaan diantaranya adalah Bandara Terbaik di Indonesia, Bandara dengan VIP Room terbaik di Indonesia, dan Bandara dengan Toilet Terbersih di Indonesia.

“Prestasi yang diraih oleh Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II akan terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat saat ingin melakukan perjalanan atau baru mendarat di bandara ini,” jelas Daryanto.

Seperti diketahui, Bandara Internasional Kualanamu, Terminal Baru Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, dan Terminal Baru Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, baru saja diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tepatnya pada 27 Maret 2014. (Yas/Nrm)

 

 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini