Sukses

Pengusaha Minta Pemerintah Terbuka Beri Surat Persetujuan Ekspor

Pengusaha meminta kepada tim independen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melakukan verifikasi terhadap pembangunan smelter.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta agar peraturan dan kebijakan tentang penerbitan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikelola oleh pemerintah harus jelas dan tranparan.

Wakil Ketua Umum Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur menuturkan perlunya kejelasan peraturan SPE agar para pengusaha mudah mendapat surat rekomendasi tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pengalamannya selama ini pengelolaan SPE tersebut cenderung tertutup. "Pengalaman kami SPE dikelola secara tertutup sehingga menimbulkan moral hazard," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pengelolaan yang cenderung tertutup tersebut segera diubah. Pengelolaan SPE mestilah terbuka dan profesional.

"Harus fair, selektif dan profesional karena taruhannya berat bisa menimbulkan masalah hukum dan bisa diperiksa KPK," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada tim independen yang dibentuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan verifikasi terhadap pembangunan smelter. Hal tersebut dinilai penting, pasalnya hasil verikasi merupakan dasar pertimbangan  dalam penerbitan rekomendasi SPE. "Hasil verifikasi dapat dijadikan acuan untuk menerbitkan rekomendasi SPE," ujar Natsir.

Surat persetujuan ekspor adalah salah satu perizinan yang harus dipegang perusahaan tambang agar boleh mengekspor konsentrat mineral logam. Perusahaan juga harus tgerdaftar sebagai eksportir terdaftar dan bersedia membayar bea keluar mineral yang saat ini daitur pemerintah berkisar 20%. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini