Sukses

Jatah BBM Berkurang, Ini Antisipasi Pemprov Jawa Tengah

Pemberian surat rekomendasi jatah BBM bersubsidi yang diterbitkan satuan kerja perangkat daerah harus sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para Bupati/Walikota se Jawa Tengah lebih selektif dalam memberikan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini dilakukan Ganjar mengingat jatah BBM bersubsidi yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk Jawa Tengah mengalami penurunan sebesar 2%.

“Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07/PSO/BPH MIGAS/KOM/2014 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Kabupaten/Kota untuk Jawa Tengah mengalami penurunan sebesar 2%,” kata Ganjar dalam surat yang ditembuskan ke BPH Migas pada Mei 2014, seperti yang dikutip dari situs resmi BPH Migas, Selasa (27/5/2014).

Ia mengungkapkan, pemberian surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang terbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berpedoman pada instruksi Gubernur jawa Tengah Nomor 541/012696 tanggal 15 Juli 2013.

"Surat tersebut berisi tentang Pengawasan dan Pemantauan Distribusi BBM Subsidi di Jawa Tengah," tutur Ganjar.

Selain itu, pemberian surat rekomendasi juga berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 5541/01629241 Tanggal 19 September 2013 tentang Pengendalian Kuota Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah.

Sebagimana diketahui, kuota BBM Bersubsidi nasional pada tahun 2014, minyak solar lebih rendah. Tahun 2013 kuota minyak solar sebesar 16,030 juta KL. Sedangkan 2014 hanya sebesar 14,640 juta KL. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini