Sukses

Perlu Ada Kesepakatan Soal Tunjangan Pejabat Negara

Gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima Rp 62,74 juta setiap bulannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kalangan menilai perlu ada aturan hukum jelas soal gaji dan tunjangan yang diterima pejabat negara termasuk tunjangan Presiden dan Wakil Presiden setelah habis masa jabatannya.

Pengamat Hukum Admistrasi Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin menuturkan, saat ini belum ada rumusan jelas mengenai besaran gaji pejabat negara di Indonesia.  Besaran gaji dan tunjangan pejabat negara itu, menurut Zainal, selalu menjadi perdebatan.

"Perlu ada kesepakatan berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima. Selama ini belum ada rumusan pembiayaan soal bagaimana besaran gaji menteri, presiden," ujar Zainal, saat dihubungi Liputan6.com, yang ditulis Selasa (27/5/2014).

Selain itu, Zainal menyoroti mengenai tunjangan dan biaya pensiun yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat selama beberapa periode tetapi juga harus menerima tunjangan pensiun.

"Harus melihat kepantasan juga. Apakah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sekitar lima tahun juga harus menerima tunjangan pensiun sepanjang hidupnya. Sedangkan kalau PNS wajar menerima pensiun karena itu jabatan karir," ujar Zainal.

Hal senada dikatakan Ekonom Ahmad Erani Yustika. Menurut Ahmad, perlu ada penataan ulang untuk tunjangan dan gaji para pejabat negara. Ia mengatakan, saat ini belum ada standar jelas antara lembaga mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pejabat negara.

Kalau soal tunjangan pensiun, Zainal mengusulkan, sebaiknya tunjangan pensiun itu disiapkan dengan memotong gaji selama masa menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden dan posisi jabatan lainnya.

Selama ini besaran hak pensiun Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Payung hukum itu masih berlaku hingga kini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Masih dari UU Nomor 7 Tahun 1978, di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.

Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.

Selain pensiun pokok, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978. Antara lain biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon. Selain itu, seluruh biaya perawatan kesehatan maupun keluarganya juga ditanggun negara.

Dalam pasal 8 tertera juga kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masingdiberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Disediakan pula sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. (Ahm/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini