Sukses

OJK Akan Istimewakan Investor yang Mau Buka Bank Syariah

Keistimewaan diberikan demi meningkatkan daya saing bank syariah di Indonesia menjelang pelaksanaan Pasar Bebas ASEAN.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan keistimewaan bagi para investor dalam maupun luar negeri yang akan berinvestasi di bidang perbankan syariah.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan II, Endang Kusulanjari mengungkapkan keistimewaan diberikan demi meningkatkan daya saing bank syariah di Indonesia menjelang pelaksanaan Asean Economic Community (AEC) di 2015.

"Kita akan utamakan investor untuk syariah, jadi ada nilai plusnya kalau (investor) masuk ke syariah," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Pemberlakuaan secara istimewa tersebut seperti kemudahan mendapatkan izin berinvestasi dan didukung dengan beberapa kebijakan untuk memajukan perbankan yang dikelola nantinya.

"Kita mau dorong perbankan syariah memiliki modal paling besar, apalagi jelang AEC, kalau makin besar lebih punya power," jelasnya.

Saat ini, OJK mencatat perbankan syariah di Indonesia saat ini masih dalam tahapan perbankan yang masuk BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) II, yang dalam arti masih memiliki modal antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Kedua Bank itu adalah Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri.

Dengan semakin banyaknya perbankan syariah di Indonesia maka nantinya akan semakin banyak persaingan dan akan menjadikan industri perbankan syariah di Indonesia semakin berkembang.

"Kita sudah memiliki roadmap untuk lima tahun kedepan, yaitu salah satunya akan naikkan tingkat menjadi BUKU 3 (Rp 5 triliun-Rp 30 triliun)," jelasnya.

Sementara untuk meningkatkan popularitas perbankan syariah, Endang mengaku akan tetap melakukan berbagai hal yang sosialisasi terhadap produk dan keunggulan bank syariah.

"Pengembangan syariah kita akan lakukan kegiatan pengenalan seperti sosialisasi, basar syariah itu akan terus adakan, ini akan terus digalakkan," pungkas Endnag. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank Syariah

Video Terkini