Sukses

DPR Pertanyakan Jaminan Kesehatan Bagi Orang Miskin

Kementerian Keuangan hanya menetapkan penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Rieke Dyah Pitaloka mempertanyakan mengenai jaminan kesehatan bagi orang miskin di seluruh Indonesia kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Pasalnya dia menilai Kementerian Keuangan hanya menetapkan penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang.

"Kami tanyakan tentang alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan untuk PBI. Pembahasan soal peserta PBI cukup alot karena Kemenkeu bersikeras bahwa penerimanya hanya 86,4 juta orang. Sedangkan warga non kuota dan panti sosial tidak memperoleh jaminan itu," terang dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Lebih jauh Rieke menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut angka kemiskinan di Indonesia menurun. Padahal justru ada potensi peningkatan angka kemiskinan dari 100 ribu Tenaga Kerja Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi dan Malaysia, tiga ribu karyawan outsourcing BUMN yang kehilangan pekerjaan serta 4.900 buruh rokok di Indonesia yang baru-baru ini kena PHK.

"Makanya kami minta dilakukan pendataan berapa orang miskin yang benar lewat BPK. Ini kan supaya pemerintah bisa menentukan anggarannya. Di mana seluruh warga miskin harus mendapatkan jaminan kesehatan," tutur Rieke.

Sementara itu, Menkeu Chatib Basri menjawab, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, kepesertaan PBI adalah orang miskin dan tidak mampu. Berdasarkan data BPS, sambungnya, jumlah iuran PBI sebesar Rp 19.225 dinilai masih rendah mengingat semakinberkurangnya jumlah penduduk miskin.

"Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan jumlah PBI sama dengan jumlah peserta Jamkesmas," tegasnya.

Ke depan, kata dia, pemerintah akan menggunakan data terkini dan terpadu di mana menurut Peraturan Pemerintah (PP) 101/2012 tentang PBI baik kriteria maupun jumlah fakir miskin dan orang tidak mampu akan ditetapkan oleh Menteri Sosial.

"Verifikasi dan validasi data PBI akan dilakukan setiap enam bulan dalam tahun anggaran berjalan," tukas Chatib. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • DPR RI