Sukses

Terlambat Lapor, KPPU Beri Denda Rp 1 Miliar kepada Tiara Marga

KPPU memberikan denda ringan kepada PT Tiara Marga Trakindo mengingat perseroan telah konsultasi soal pengambilalihan saham itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda minimum senilai Rp 1 miliar kepada PT Tiara Marga Trakindo, pemegang saham PT ABM Investama Tbk (ABMM) terkait pengambilan saham PT HD Finance Tbk (HDFA) pada 4 Juni 2014.

Mengutip keterangan yang diterbitkan, Kamis (5/6/2014), penetapan denda itu dilakukan mengingat perseroan terlambat memberitahu pengambilan saham PT HD Finance Tbk, perusahaan bergerak di bidang pembiayaan kepada KPPU selama 41 hari. Meski demikian, KPPU pun mempertimbangkan hal yang meringankan bagi PT Tiara Marga Trakindo sehingga denda minimum yang diberikan kepada terlapor.

Hal itu mengingat PT Tiara Marga Trakindo (terlapor) pada 14 Januari 2013 melakukan konsultasi dengan komisi terkait rencana pengambilalihan saham PT HD Finance Tbk. Komisi pun  berpendapat tidak menemui dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT HD Finance Tbk pada 27 Februari 2013.

Komisi menerima pemberitahuan dari terlapor terkait pengambilalihan saham perusahaan PT HD Finance Tbk oleh terlapor yang dicatat oleh komisi dengan nomor register A13613 pada 24 Juni 2013.

Majelis Komisi menyimpulkan terbukti telah terjadi pengambilalihan saham PT HD Finance Tbk oleh terlapor yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas PT HD Finance Tbk tersebut dari pengendali sebelumnya yaitu Wealth Paradise Holdings Limited dan PT HD Corpora kepada pengendalian baru yaitu terlapor.

Nilai aset PT Tiara Marga Trakindo (terlapor) dan PT HD Finance Tbk setelah pengambilalihan saham adalah sebesar Rp 30,89 triliun. Nilai penjualan terlapor dan PT HD Finance Tbk setelah pengambilalihan saham sebesar Rp 24,51 triliun. Nilai aset itu melebihi threshold sebesar Rp 2,5 triliun. Nilai penjualan itu melebihi threshold sebesar Rp 5 triliun.

Dengan demikian terbukti nilai aset dan nilai penjualan terlapor dan PT HD Finance Tbk setelah pengambilalihan saham memenuhi jumlah tertentu. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU pun menyebutkan, setelah PT Tiara Marga Trakindo telah melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda itu harus dilaporkan dan diserahkan kepada KPPU.

PT Tiara Marga Trakindo mengambilalih saham PT HD Finance Tbk sebesar 693 juta saham atau 45% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Maret 2013. PT Tiara Marga Trakindo mengambilalih saham PT HD Finance Tbk dari PT HD Corpora dan Wealth Paradise Holdings Limited. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.