Sukses

MA Gandeng OJK dan BI Tingkatkan Kualitas Hakim

Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, kegiatan pelatihan hakim antara Mahkamah Agung dengan BI telah berlangsung selama 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia mengenai Kerjasama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan.

Hal itu ditandai dengan penandatanganganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (5/6/2014).

"Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Hakim mengenai isu-isu spesifik di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan, agar dapat membantu mereka dalam menangani berbagai tindak pidana di sektor keuangan yang masih kerap terjadi," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Penandatanganan SKB ini sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Hakim untuk tahun 2014.

"Kegiatan pelatihan Hakim dalam bentuk Temu Wicara ini telah dilakukan antara Mahkamah Agung RI dengan Bank Indonesia dan telah berlangsung selama hampir 12 tahun," tegas Agus.

Namun tidak hanya dengan BI, dengan dialihkannya fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013, menyusul pengalihan pengawasan sektor pasar modal dan jasa keuangan bukan bank dari Kementerian Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012, maka kerjasama pelatihan Hakim ini diperluas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.

Penandatanganan dengan OJK tersebut juga langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Perluasan kerja sama ini akan lebih memperkaya wawasan para Hakim di bidang bank sentral serta di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank. Kegiatan temu wicara ini menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang.

Pertemuan ini juga akan menjadi forum bagi para Hakim untuk memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.