Sukses

Terancam PHK, Serikat Pekerja Newmont Bakal Kirim Surat ke SBY

Newmont kini sedang menghentikan kegiatan operasional dan jika terus berlanjut bisa berujung pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) akan melayangkan surat kepara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan depan. Surat itu dikirimkan pekerja untuk meminta bantuan pemerintah agar bisa menyelamatkan nasib pekerjaan mereka di Newmont.

Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu kini sedang menghentikan kegiatan operasional  dan jika terus berlanjut bisa berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PTNNT Nasruddin, surat itu tak hanya ditujukan kepada Presiden SBY tapi juga kepada kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (SDM).

"Minimal surat itu dikirim ke Presiden hari senin. Surat itu atas nama seluruh karyawan Newmont yang jumlahnya ribuan tapi dimotori serikat pekerja," paparnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/6/2014.

Dalam surat itu, lanjut Nasruddin, pihaknya akan menuntut pemerintah untuk mempercepat renegosiasi kontrak karya dan merevisi aturan bea keluar sehingga  Newmont bisa segera berproduksi kembali.
"Kami juga akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta," jelas dia.Nasruddin menyebutkan kelanjutan karir para pekerja di Newmont sangat bergantung dengan hasil revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal Bea Keluar mineral yang dinilai telah membebani keuangan perusahaan.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto menuturkan,  perusahaan telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ekspor ini dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

"Namun, meski segala upaya terbaik telah kami lakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari lalu dan belum menerima izin ekspor," jelas dia.

Selain itu, ketentuan ekspor yang baru yaitu penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2017 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya.

"Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujar Martiono.(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini