Sukses

Newmont Sudah Goyang Sejak Januari 2014

Newmont menghentikan kegiatan operasi pada awal Juni ini karena fasilitas penyimpanan konsentrat dan tembaga di lokasi tambang sudah penuh.

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah dan karyawan bahwa perusahaan sedang dalam keadaan kahar (force majeure) sesuai kontrak karya. Hal itu seiring dengan penerapan larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PTNNT Nasruddin, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) mulai goyang sejak pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mulai 12 Januari 2014. Akibat kebijakan itu, Newmont tidak mendapatkan izin untuk mengekspor komoditas tambang yang diproduksinya.

"Kondisi perusahaan mulai goyang sejak Januari 2014," kata Nasruddin saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (9/6/2014).

Bahkan sejak Januari hingga saat ini, lanjut dia, Newmont sudah memberhentikan 90% kontraktor di tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Total pekerja di Newmont itu 8.000 pegawai, ada yang karyawan Newmont itu sekitar 4.000 orang, sisanya kontraktor," jelas dia.

Kondisi perusahaan semakin parah. Newmont menghentikan kegiatan operasinya pada awal Juni ini karena fasilitas penyimpanan konsentrat dan tembaga di lokasi tambang penuh.

Sekitar 80% dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014. 

Nasruddin mengancam bakal menuntut ganti rugi dari pemerintah jika dipecat gara-gara Newmont menutup seluruh kegiatan operasional di tambang Batu Hijau secara permanen. Menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah telah memberatkan kinerja perusahaan.

"Jadi jika pemerintah tidak merevisi aturan, maka Agustus akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, maka tuntutan SPN pemerintah membayar karyawan Newmont karena penyebabnya pemerintah," katanya.

Tak hanya itu, jika Newmont resmi ditutup, Nasruddin meminta agar pemerintah menyerahkan sisa tambang tersebut menjadi pertambangan rakyat. Pasalnya mereka sudah mampu menggali tambang secara tradisional dan dengan cara seperti para pekerja yang di-PHK mampu menghidupi dirinya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.