Sukses

Produk Impor Dilarang Masuk Jika Tak Berlabel Bahasa Indonesia

Semua produk seperti elektronik, makanan dan minuman, tekstil dan lain-lain yang diatur dalam Permendag harus ikut aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Per 25 Juni 2014 Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) nomor 67/M-DAG/Per/11/2014 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, terutama untuk produk impor yang masuk ke Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan semua produk seperti produk elektronik, makanan dan minuman, tekstil dan lain-lain yang diatur dalam Permendag tersebut harus mengikuti aturan soal pelabelan seperti yang tertera dalam Permendag.

"Seperti label barang harus embos atau tercetak secara utuh pada barang dan atau kemasan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

Dia menegaskan, per 25 Juni 2014 semua produk impor yang tidak sesuai dengan aturan Permendag akan dilarang masuk ke Indonesia.

"Jadi mulai berlaku kira-kira 2 minggu dari sekarang. Ini bukan baru sekarang kita ingatkan, tapi sudah 6 bulan yang lalu. Kalau ada barang impor yang tidak sesuai Pemerdag tidak bisa masuk. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bea cukai," jelasnya.

Sementera itu, untuk produk impor yang sudah beredar di pasaran, maka akan diberikan tenggat waktu hingga 25 Desember 2014 agar bisa mengikuti aturan dalam Permendag tersebut.

"Barang yang sudah beredar maka Permendag ini akan berlaku efektif 25 Desember 2014 atau 6 bulan dari sekarang. Kalau tidak sesuai, maka harus ditarik dari peredaran," kata dia.

Khusus untuk label yang menggunakan stiker, Bayu menyatakan bahwa hal tersebut masih diperbolehkan selama stiker dalam melekat secara utuh dan kuat.

"Ada permasalahan pada stiker, pada beberapa kasus bisa dibilang kemasan yang melekat secara utuh. Kalau lem-nya bagus dan menyeluruh tetap bisa. Nama dan merek juga harus disebutkan," ungkapnya.

Per 25 Juni 2014 itu juga secara spesifik terjadi penambahan produk yang diatur dalam Permendag seperti produk komputer tablet dan 24 jenis tekstil dan produk tekstil antara lain benang jahit, kain jadi, pakai bayi, cardigan, jersey, sarung tangan, aksesoris pakaian, kutang dan lain-lain. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.