Sukses

Kenaikan Tarif Listrik Ringankan Tugas Presiden Baru

Setelah menaikkan tarif listrik industri kelas kakap, pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk industri non terbuka serta rumah tangga.

Liputan6.com, Jakarta- Setelah menaikkan tarif listrik industri kelas kakap, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk industri (I3) non terbuka serta golongan rumah tangga. Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, kebijakan itu diambil guna meringankan tugas pemerintahan yang akan datang.

Dia menyebutkan, kenaikan tarif listrik pada enam golongan pelanggan tersebut bisa menghemat anggaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 sebesar Rp 8,51 triliun.

"Kami sedang menghitung untuk menekan subsidi listrik salah satu cara rasional adalah menaikkan tarif listrik, karena memang listirk ini masih murah sebetulnya. Saya memerintahkan PLN melakukan efisiensi, tapi menghadapi situasi ini subsidinya ditekan,"  kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Namun menurut Jero, manfaat tersebut tidak hanya dinikmati pemerintahan saat ini. Namun juga oleh pemerintahan yang akan datang karena sudah diringankan beban subsidinya.

"Kalau kami bisa menaikkan sekarang pemerintah berikutnya akan lebih ringan, masyarakat kalau dinaikkan sedikit lebih irit. Ini tidak memberatkan pemerintahan baru, justru meringankan pemerintahan baru kalau dinaikan sekarang," tuturnya.

Adapun keenam golongan pelanggan PLN yang akan dicabut subsidinya yaitu:

1. Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan Rp 4,78 triliun.

2. Rumah tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014. Penghematannya Rp 370 miliar.

3. Pemerintah P2 (diatas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar Rp 100 miliar.

4. Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya ditaksir mencapai Rp 990 miliar.

5. Penerangan jalan umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430 miliar.

6. Rumah tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan subsidi sekitar Rp 1,84 triliun. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.