Sukses

Kapan Rapelan Gaji PNS Bisa Cair?

Pemerintah telah menaikkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2014.

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah telah menaikkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2014. Kebijakan baru tersebut diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei ini.

Artinya ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan pemerintah sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji. Lalu kapan uang rapelan gaji PNS akan dibayarkan?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menyatakan bahwa masalah teknis pembayaran kenaikan gaji tersebut bukan berada dalam ranah pihaknya, melainkan tanggungjawab dari Kementerian Keuangan.

"Itu harus ke Kementerian Keuangan, karena ranahnya di sana. Jadi aturannya dan tindaklanjutnya ada di Kementerian Keuangan. Konfirmasinya harus ke sana," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Dia menjelaskan, peningkatan gaji bagi PNS ini memang merupakan agenda dari Kementerian PAN-RB dalam rangka meningkatkan kinerja, sehingga ranah dari kementerian tersebut hanya dalam hal refomasi birokrasi. "Nah untuk teknisnya itu ada di Kementerian Keuangan," lanjutnya.

Herman sendiri belum bisa memastikan kapan pembayaran kenaikan gaji tersebut bisa segera diterima oleh PNS. "Saya juga belum tahu, karena belum ada konfirmasi," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pencairan atau pembayaran rapelan gaji itu harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres). "Bisa cair kalau ada Perpres. Jika tidak, ya tidak bisa. Kemenkeu hanya melaksanakan saja," ujar dia.

Apabila Perpres sudah keluar, maka selanjutnya akan dibuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPN) Kemenkeu. "Nah kami tinggal buat (draft) Perpres saja," sambungnya.

Askolani berharap, Perpres dapat segera diselesaikan tahun ini, mengingat pencairan kenaikan gaji pokok biasanya berjalan di Juni atau Juli. "Harusnya tahun ini. Kalau tidak bisa tahun ini, ya tidak bisa naik. Waktunya itu yang kami tidak tahu, mudah-mudahan tidak lama-lama," tuturnya.

Dengan kenaikan gaji sebesar 6 persen ini, dia mengatakan, demi memperbaiki tingkat penghasilan para abdi negara sesuai kenaikan inflasi setiap tahun. "Supaya income nggak turun. Pokoknya kenaikan gaji ini untuk menjaga penghasilan riil PNS tidak turun," pungkas Askolani.


Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei lalu. Mau tahu daftar lengkap gaji PNS terbaru yuk intip di sini: Intip Gaji Pegawai Negeri Terbaru Setelah Ada Kenaikan  (Dny/Ndw)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.