Sukses

Pemangkasan Anggaran Kemenperin Berkurang 50%

Pemotongan anggaran Kementerian Perindustrian berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2014 semula sebesar Rp 700,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengurangan pemotongan anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang awalnya sebesar Rp 700,3 miliar menjadi hanya Rp 301,3 miliar.

Dalam rapat tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan sesuai dengan surat Menteri Keuangan nomor S-347/MK.02/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja Kementerian atau Lembaga Dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebagai tindak lanjut hasil Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat, besaran pemotongan anggaran Kemenperin menjadi sebesar Rp 301,3 miliar.

"Pemotongan anggaran Kementerian Perindustrian berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2014 semula sebesar Rp 700,3 miliar," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat kerja Menteri Perindustrian dengan Komisi VI DPR pada 9 Juni 2014 lalu, beberapa kegiatan seperti revitalisasi dan penumbuhan IKM, pelatihan tenaga kerja industri siap pakai, bantuan mesin peralatan, standarisasi dan sertifikasi sektor industri serta kegiatan-kegiatan yang telah terikat kontrak diusulkan untuk tidak mengalami pemotongan.

Hidayat juga menjelaskan, pemotongan anggaran tersebut akan dilakukan dari kegiatan-kegiatan seperti konversi BBM ke BBG melalui penyediaan konverter kit dan pengembangan kendaraan angkutan umum murah sebesar Rp 119,5 miliar, kegiatan rapat kerja, seminar dan kegiatan swakelola lainnya sebesar Rp 83,1 miliar.

"Kemudian biaya perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri sebesar Rp 78,3 miliuar, dan restruktrisasi mesin dan atau penralatan industri gula sebesar Rp 20 miliar," jelas dia.

Hidayat menyatakan bahwa berdasarkan Surat Pengesahan DIPA Petikan TA 2014 Revisi ke-3 pada 2 Juni 2014, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran dari BA BUN kepada DIPA Kementerian Perindustrian untuk membiayai kegiatan Operasional Otorita Asahan sebesar Rp 8,3 miliar.

"Dengan demikian, Pagu Anggaran Kementerian Perindustrian dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 yang semula Rp 2,92 triliun berubah menjadi Rp 2,62 triliun," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini