Sukses

Mau Tahu Jam Kerja PNS Saat Bulan Ramadan? Cek di Sini Jadwalnya

MenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS selama bulan puasa. Cek di sini lengkapnya!

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa.

Seperti dikutip dari Laman Sekretariat Kabinet, Rabu (17/6/2014), surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu.

Dalam surat disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan yaitu:

1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00
    Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30
    Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00
    Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30
    Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi surat edaran tertanggal 12 Juni itu. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.