Sukses

Tanpa Debat Panjang, DPR Sahkan RUU Jadi UU APBN-P 2014

"Semua setuju. Kami bersama bahu membahu menuntaskan APBN-P sebaik-baiknya," ucap Wakil Ketua DPR,Muhammad Sohibul Imam.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, DPR akhirnya telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna malam ini.

Ketua Badan Anggaran (Banggar), Ahmadi Noor Supit dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Rabu (18/6/2014), mengaku, pihaknya dan pemerintah menyetujui sejumlah asumsi dalam APBN-P 2014, antara lain, pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, inflasi 5,3 persen, SPN 3 Bulan 6 persen, nilai tukar rupiah Rp 11.600 per dolar Amerika Serikat.

Adapun asumsi ICP US$ 105, lifting minyak 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari.

Sementara dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan memutuskan sebagai berikut dalam APBN-P 2014 :

1. Pendapatan negara Rp 1.635,37 triliun, terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.633,05 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,32 triliun. Dari penerimaan perpajakan Rp 1.246,10 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 386,94 triliun.

2. Belanja negara disepakati sebesar Rp 1.876,87 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.280,36 triliun dan transfer ke daerah Rp 596,50 triliun.

Jika dijabarkan, belanja pemerintah pusat dialokasikan untuk belanja subsidi senilai Rp 403,05 triliun. Khusus subsidi energi Rp 350,31 triliun (anggaran subsidi BBM, LPG dan BBN Rp 246,49 triliun, subsidi listrik Rp 103,81 triliun).   

3. Defisit disepakati 2,4 persen terhadap Produk Dmestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp 241,49 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding RAPBN-P 2014 sebesar 2,5 persen dari PDB atau Rp 251,72 triliun.  

"Ada pengurangan tambahan pembiayaan anggaran Rp 10 triliun dari yang diusulkan menjadi Rp 241,5 triliun," ujar Ahmadi.

Sementara hasil panja belanja berupa pemotongan anggaran dari Rp 100 triliun di RAPBN-P 2014 menjadi Rp 43,25 triliun di APBN-P 2014 atau lebih rendah 56 persen.

Setelah dijelaskan panjang lebar dari Banggar dan Menteri Keuangan, Chatib Basri, para anggota Rapat Paripurna langsung menyetujui hasil kesepakatan tersebut tanpa perdebatan yang berarti.

"Semua setuju, sehingga kami mengesahkan UU APBN-P 2014. Terima kasih kepada pemerintah atas jerih payah dan kerja kerasnya. Kami bersama bahu membahu menuntaskan APBN-P sebaik-baiknya," ucap Wakil Ketua DPR, Muhammad Sohibul Iman menutup rapat. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.